Breaking News

Kronologi Mengerikan Kematian Bos Rental Mobil yang Dikeroyok di Pati


Liputan889 - Kisah tragis mengenai kematian seorang bos rental mobil dan serangan brutal terhadap tiga orang lainnya mengguncang Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Korban berinisial BH (52) adalah satu-satunya yang tidak berhasil bertahan dari amukan massa yang mengakibatkan kematiannya. Tragedi ini mencuat ke permukaan media sosial setelah video pengeroyokan viral. Berikut adalah kronologi peristiwa yang mengarah pada kematian bos rental mobil di Pati.

1. Rencana Pengambilan Mobil Rental

Empat individu dari Jakarta bergerak menuju Pati dengan tujuan mengambil mobil rental milik BH yang dilacak melalui sistem GPS. Mereka diundang oleh saudara korban yang sudah meninggal, BH, untuk membantu dalam mengambil mobil tersebut yang terdeteksi berada di Sukolilo. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menjelaskan bahwa keempat individu ini merupakan kerabat atau kenalan dari BH yang sudah meninggal.

2. Tertuduh Sebagai Maling oleh Massa

Setibanya di lokasi, para korban menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil tersebut. Namun, situasi tiba-tiba berubah drastis ketika warga sekitar mulai menuduh mereka sebagai pencuri. Alfan menjelaskan bahwa terdapat saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung menyalahkan para korban sebagai maling, yang kemudian memicu amukan massa yang mengejar dan menganiaya mereka.

3. Penetapan Tersangka oleh Polisi

Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit, BH akhirnya meninggal dunia di RSUD Kayen pada sekitar pukul 18.30 WIB. Polresta Pati segera mengambil tindakan dengan menetapkan tiga tersangka terkait dengan insiden tersebut. Alfan Armin mengidentifikasi tersangka sebagai EN (51), PC (37), dan AG (34). Mereka diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian BH.

EN disebut-sebut mengejar dan menahan mobil, lalu memukul dan memperlakukan kasar terhadap korban. Sedangkan PC diduga terlibat dalam menghentikan mobil dan melakukan serangan fisik terhadap korban. AG, di sisi lain, dituduh melindas korban menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng, menambahkan bahwa ada 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik gabungan.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas tindakan mereka.

Baca juga artikel : Ledakan Gas Elpiji 3 Kg di Kota Bogor, 7 Orang Terluka

Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan, kekerasan massa, dan ketidakstabilan sosial. Kasus ini menjadi bukti betapa cepatnya situasi dapat berubah menjadi kekerasan ketika masyarakat bereaksi atas asumsi atau dugaan tanpa adanya konfirmasi yang jelas.

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kontrol emosi dan penegakan hukum yang adil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tragedi ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi secara jelas, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Liputan Berita


© Copyright 2022 - liputan889 - Informasi Berita Terbaru Saat Ini