Breaking News

Donor ASI dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak: Penjelasan Singkat

 


Liputan889 - Pada tanggal 4 Juni 2024, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disahkan. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai donor air susu ibu (ASI). Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ketentuan terkait donor ASI yang diatur dalam beberapa pasal UU KIA tersebut.

1. Hak Ibu Menjadi Donor ASI bagi Anak Lain

Dalam Pasal 4 Ayat 1 poin j UU KIA, disebutkan bahwa ibu berhak menjadi pendonor ASI bagi anak lain yang tidak bisa mendapatkan ASI dari ibu kandungnya. Hak ini diberikan terutama untuk situasi di mana ibu kandung tidak dapat menyusui karena kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Hak ini merupakan bentuk pengakuan atas pentingnya ASI sebagai sumber gizi terbaik bagi bayi, yang tidak hanya menyediakan nutrisi esensial tetapi juga memberikan perlindungan imunologis yang signifikan. Oleh karena itu, donor ASI menjadi solusi alternatif untuk memastikan setiap bayi mendapatkan manfaat ASI, terutama dalam kasus-kasus di mana ibu kandung tidak dapat menyusui.

2. Hak Anak Mendapatkan Donor ASI dalam Kondisi Khusus

Lebih lanjut, Pasal 11 Ayat 2 mengatur bahwa anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dari pendonor jika terdapat indikasi medis yang membuat ibu kandung tidak bisa memberikan ASI, atau jika ibu kandung tidak ada atau terpisah dari anak. Ketentuan ini mempertegas bahwa dalam situasi-situasi khusus, kesejahteraan dan hak anak untuk mendapatkan ASI tetap harus diutamakan.

Namun, pelaksanaan donor ASI harus dilakukan dengan pencatatan yang baik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kualitas ASI yang diberikan, serta untuk memantau dan mengatur proses donor secara transparan dan bertanggung jawab.

3. Pengujian Kohesivitas dan Komprehensivitas UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan bahwa substansi UU KIA telah diuji kohesivitasnya sehingga lebih tajam dan komprehensif. Menurutnya, ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, kematian bayi, dan stunting.

Bintang Puspayoga menekankan bahwa kebijakan kesejahteraan ibu dan anak selama ini tersebar dalam berbagai peraturan dan belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, UU KIA dirancang untuk menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik.

Latar Belakang dan Pentingnya Donor ASI

ASI adalah sumber nutrisi paling ideal bagi bayi, terutama dalam enam bulan pertama kehidupan. Manfaat ASI tidak hanya terbatas pada nutrisi, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap berbagai penyakit dan mendukung perkembangan fisik dan mental yang optimal. Dalam situasi di mana ibu tidak dapat memberikan ASI, donor ASI menjadi solusi yang sangat penting.

Beberapa situasi yang dapat menyebabkan ibu tidak bisa memberikan ASI meliputi:

  1. Kondisi Medis: Ibu yang menderita penyakit tertentu yang menghalangi proses menyusui.
  2. Pemulihan Pasca Persalinan: Ibu yang mengalami komplikasi serius setelah melahirkan yang memerlukan perawatan intensif.
  3. Ketidakhadiran Fisik: Ibu yang meninggal atau terpisah dari bayinya karena berbagai alasan, termasuk pekerjaan atau kondisi darurat.

Implementasi dan Tantangan

Implementasi kebijakan donor ASI memerlukan infrastruktur dan regulasi yang ketat. Berikut beberapa aspek penting dalam pelaksanaan donor ASI:

  1. Bank ASI: Pembentukan dan pengelolaan bank ASI yang terorganisir dengan baik untuk menyimpan dan mendistribusikan ASI donor.
  2. Pencatatan dan Pelaporan: Sistem yang efisien untuk mencatat setiap transaksi donor ASI, termasuk informasi kesehatan pendonor dan penerima.
  3. Edukasi dan Sosialisasi: Program edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya ASI dan prosedur yang aman dalam donor ASI.
  4. Kontrol Kualitas: Proses pemeriksaan dan pengujian kualitas ASI untuk memastikan bahwa ASI yang didonorkan bebas dari kontaminasi dan aman untuk dikonsumsi bayi.

Kesimpulan

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur tentang donor ASI adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan mengakui hak ibu untuk menjadi pendonor ASI dan hak anak untuk menerima ASI donor dalam kondisi khusus, UU ini memastikan bahwa setiap anak mendapatkan nutrisi terbaik yang mereka butuhkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Liputan Viral


© Copyright 2022 - liputan889 - Informasi Berita Terbaru Saat Ini