Breaking News

Analisis Mendalam: Kasus Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif UP Edie Toet


Liputan889 - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet Hedratno, rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi peningkatan status ini kepada awak media pada Jumat, 14 Juni 2024.

1. Edie Toet Tetap Sebagai Saksi

Meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, Edie Toet masih dipertahankan dalam statusnya sebagai saksi. Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi tersangka. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap kejadian dengan lebih jelas dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

2. Pemeriksaan Saksi dalam Tahap Penyidikan

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian telah menerima hasil visum psikiatrikum dari Edie Toet. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan prosesnya dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti dan kesaksian yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.

3. Kronologi Pelecehan Seksual oleh Rektor Nonaktif UP

Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, menjelaskan kronologi pelecehan seksual yang dilaporkan oleh kliennya kepada media. Kasus ini melibatkan dua korban yang berperan sebagai kepala bagian humas di rektorat (RZ) dan seorang karyawan honorer (DF) di Universitas Pancasila.

Menurut keterangan Amanda, peristiwa pelecehan seksual terjadi pada awal tahun 2023. RZ menerima panggilan dari sekretaris rektor untuk menghadap Edie Toet di ruangannya. Selama pertemuan tersebut, RZ diduga dicium oleh Edie Toet tanpa persetujuannya. Saat hendak meninggalkan ruangan, RZ juga didesak untuk meneteskan obat mata ke Edie Toet, yang kemudian menyebabkan dia mengalami pelecehan seksual yang lebih lanjut.

Kasus serupa juga dialami oleh DF, yang pada saat itu berusia 23 tahun dan bekerja sebagai pegawai honorer. DF juga dilaporkan telah dicium oleh Edie Toet di ruangan yang sama. Kedua korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang setahun setelah kejadian, dengan alasan merasa takut dan khawatir akan konsekuensinya.

Baca juga artikel : Syahrul Yasin Limpo Dituduh Bawahan dalam Perkara Rp44,5 Miliar

Kesimpulan

Pelecehan seksual yang dialami oleh karyawan UP ini mencuat ke permukaan setelah pihak korban memilih untuk mengungkapkannya ke publik. Motivasi mereka untuk melaporkan kasus ini adalah untuk memperjuangkan keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam menangani pelecehan seksual di lingkungan akademik dan perlunya dukungan bagi para korban untuk berbicara dan mencari keadilan. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan pelecehan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Klik Daily


© Copyright 2022 - liputan889 - Informasi Berita Terbaru Saat Ini