Breaking News

Petugas KPPS Makassar Labrak Kantor Lurah, Buntut Pungutan Liar Rp 150 Ribu

 


Liputan889 - Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan protes di kantor Lurah Mangasa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tuntutan utama agar pembayaran honor mereka saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan segera dilakukan. 

Kelompok tersebut mengklaim keterlambatan pencairan honor terkait dengan kewajiban menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Petugas KPPS Makassar Labrak Kantor Lurah

Ketua TPS 19 Mangasa, Iren Maulana, menjelaskan bahwa persyaratan LPJ harus dipenuhi sebagai langkah untuk mendapatkan pembayaran honor. 

Namun, ia mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan LPJ dengan tarif Rp 150 ribu untuk satu TPS. Iren mengungkapkan bahwa mereka yang ingin cepat dicairkan harus menyediakan LPJ yang telah direvisi, sementara format LPJ tidak memiliki standar yang jelas.

Seluruh petugas TPS masih berupaya melakukan revisi LPJ dan mengurus pencairan honor mereka. Menurut Iren, pembayaran honor yang tertunda telah menimbulkan ketidakpuasan, terutama karena dalam Pemilu 2019, pembayaran honor dilakukan tanpa memerlukan LPJ tambahan setelah tugas selesai.

Iren juga mencatat adanya teman-teman sesama petugas TPS yang merasa frustasi karena sering diminta merevisi LPJ ketika hendak melakukan pencairan. 

Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa seluruh honor KPPS sudah dibayarkan dan tidak ada pemotongan dengan modus apapun. Abdi menegaskan bahwa jika ada kejanggalan atau pemotongan, pihaknya siap menerima laporan dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Daftar Gaji KPPS di Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Berikut besaran gajinya:

Ketua KPPS:

Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Pilkada 2024: Rp 900.000

Anggota KPPS:

Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Pilkada 2024: Rp 850.000

Satlinmas:

Pemilu 2024: Rp 700.000

Pilkada 2024: Rp 650.000

Sekretaris KPPSLN:

Pemilu 2024: Rp 6.000.000

Pilkada 2024: Rp 5.000.000

Ketua KPPSLN:

Pemilu 2024: Rp 6.500.000

Pilkada 2024: Rp 5.500.000

Anggota KPPSLN:

Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Pilkada 2024: Rp 4.000.000

Perlu diingat bahwa gaji tersebut merupakan gaji per bulan dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti uang makan, transportasi, dan akomodasi.

KPPS memiliki sejumlah tugas yang mencakup berbagai tahapan proses pemilu, mulai dari persiapan hingga pasca pemungutan suara.

Salah satu tanggung jawab awal KPPS adalah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh PPS. Selain itu, mereka bertanggung jawab dalam menyiapkan tempat pemungutan suara dan segala peralatan yang dibutuhkan. 

Persiapan juga melibatkan penyiapan surat suara dan kelengkapan lainnya, serta melakukan sosialisasi kepada pemilih untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pemungutan suara.

Baca juga artikel : Trend AI Makin Mengkhawatirkan, Ini Tips dari Menkominfo untuk Menghadapinya

Pada hari pemungutan suara, KPPS memiliki sejumlah tugas penting. Mereka harus membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya, mereka memeriksa identitas pemilih, menyerahkan surat suara, dan memberikan bantuan kepada pemilih yang mengalami kesulitan dalam mencoblos. Tugas pengawasan jalannya pemungutan suara juga menjadi tanggung jawab KPPS untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses tersebut.

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS terlibat dalam penghitungan suara. Mereka menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, mencatat perolehan suara untuk setiap pasangan calon, dan menandatangani formulir C1 bersama dengan saksi dan petugas KPPS lainnya. Hasil penghitungan suara kemudian diantarkan ke PPS.

© Copyright 2022 - liputan889 - Informasi Berita Terbaru Saat Ini