Liputan889 - Pada Senin, 12 Februari 2024, Pengadilan Banding di Belanda mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Pemerintah Belanda untuk memblokir pengiriman semua jenis komponen untuk jet tempur F-35 ke Israel.
Putusan ini diberikan karena adanya kekhawatiran bahwa jet tempur tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum internasional dalam konteks perang di Gaza.
Pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Belanda harus mematuhi keputusan ini dalam waktu seminggu. Keputusan ini juga dianggap sebagai peringatan bagi negara-negara lain di Eropa dan di seluruh dunia terkait dampak kemanusiaan dari konflik di Gaza.
Meskipun Israel membantah melakukan kekerasan dan bersikeras bahwa mereka hanya melawan pejuang Hamas yang berupaya menghancurkan Israel.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa ada risiko pasti bahwa ekspor suku cadang F-35 dapat digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional. Kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Oxfam, menyambut baik keputusan tersebut.
Pemerintah Belanda merespon dengan mengumumkan niat mereka untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka berpendapat bahwa kebijakan luar negeri seharusnya ditentukan oleh negara, bukan oleh pengadilan.
Menteri Perdagangan Belanda, Geoffrey van Leeuwen, menekankan pentingnya jet tempur bagi keamanan Israel, dan menyatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menilai dampak nyata pemblokiran pengiriman suku cadang F-35 dari Belanda terhadap suplai keseluruhan ke Israel.
Belanda memiliki salah satu dari beberapa gudang di Amerika Serikat yang menyimpan suku cadang F-35. Komponen tersebut didistribusikan ke berbagai negara, termasuk Israel yang telah meminta pengiriman suku cadang sejak serangan pada 7 Oktober 2023.
Kepala Kabinet Israel, Benny Gantz, telah bertemu dengan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, dan mendukung langkah Pemerintah Belanda untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Gantz mengingatkan bahwa putusan pengadilan dapat merugikan kepentingan dunia dan Israel dalam memerangi terorisme.
Sebelumnya, pada Desember 2023, pengadilan tingkat pertama sudah memutuskan agar Pemerintah Belanda berhenti mengekspor suku cadang F-35 karena terlihat kontribusinya dalam melanggar hukum perang.
Sekilas Tentang Pesawat Tempur F-35
Pesawat Tempur F-35 Lightning II, yang merupakan pesawat tempur multi peran siluman, diproduksi oleh perusahaan Lockheed Martin dan berasal dari Amerika Serikat. Pesawat ini telah terbukti menjadi kekuatan yang signifikan dalam pangkalan udara Amerika Serikat, Angkatan Laut Amerika Serikat, dan Marinir Amerika Serikat, serta digunakan oleh beberapa negara lain di seluruh dunia.
Dikenal dengan status operasionalnya, F-35 menonjolkan keunggulan dalam berbagai aspek yang membuatnya menjadi pesawat tempur terkemuka.
Salah satu fitur utamanya adalah teknologi siluman yang telah diimplementasikan dengan canggih, memungkinkan pesawat ini sulit dideteksi oleh radar dan sistem pertahanan udara lawan.
Baca juga artikel : Kisah Pilu Gadis Gaza yang Minta Tolong Lewat Telepon, namun Ditemukan Tewas karena Israel
Kemampuan tempur yang canggih juga menjadi ciri khas F-35, mulai dari kemampuan radar yang sangat mutakhir, sistem peperangan elektronik, dan beragam jenis persenjataan.
Selain itu, F-35 dilengkapi dengan sistem konektivitas yang sangat maju, memfasilitasi komunikasi dan pertukaran data yang efisien antara pesawat ini dengan pesawat lain dan pusat komando. Harga per unitnya mencapai sekitar US$80 juta sehingga menjadikannya sebagai investasi yang penting dan sebanding dengan kemampuan dan teknologi yang dimilikinya.
Dengan kecepatan maksimum lebih dari Mach 1,6 dan jarak tempur lebih dari 2.200 km, F-35 memiliki daya jelajah yang luar biasa. Persenjataannya yang beragam, termasuk berbagai jenis rudal, bom, dan meriam, memberikan fleksibilitas dalam menjalankan berbagai misi tempur.
Social Header