Liputan889 - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti pentingnya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir yang bekerja dengan aplikator atau perusahaan ojek online (ojol). Mereka menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para mitra dalam menjalankan tugas mereka. Di sisi lain, para pengemudi ojol dan kurir menolak pemberian THR dalam bentuk insentif, yang dianggap tidak adil dan memaksa mereka untuk terus bekerja demi mendapatkan tambahan penghasilan.
1. Penolakan terhadap Insentif dan Tuntutan THR Penuh
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengalaman dari tahun sebelumnya menunjukkan penolakan terhadap aturan aplikator yang mengaitkan pemberian insentif Lebaran dengan kewajiban pengemudi untuk menjalankan tugas tertentu. Menurutnya, pemberian THR harus dilakukan tanpa ada syarat tambahan dan harus diberikan secara utuh, bukan dalam bentuk cicilan. SPAI membuka kanal aduan bagi para pengemudi ojol dan kurir untuk melaporkan setiap ketidaksesuaian dalam pemberian THR, serta akan melakukan pemantauan bersama dengan komunitas dan serikat pekerja terkait.
2. Dukungan terhadap Aturan Kemnaker untuk Pemberian THR
SPAI menyatakan dukungannya terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir. Aturan tersebut mencakup Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Pengaturan pemberian THR didasarkan pada status pengemudi, terutama bagi yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain pemberian tunjangan, SPAI juga menyoroti pentingnya memberikan waktu libur bagi para pengemudi, sehingga mereka dapat berkumpul bersama keluarga dan merayakan Hari Raya dengan tenteram.
3. Imbauan Penting dari Kemnaker untuk Berbagi Kebahagiaan
Meskipun demikian, sebelumnya Kemnaker menyatakan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan dan bukan kewajiban. Meskipun tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan tidak membayarkan THR, namun Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan kepada para mitra pengemudi. Meskipun bersifat imbauan, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mereka terkait pemberian THR kepada para pengemudi, demi menjaga hubungan yang harmonis dan keadilan dalam lingkungan kerja.
Baca juga artikel : Mewujudkan Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: InJourney Group Memimpin Pemudik
Tuntutan para pengemudi ojek online dan kurir untuk mendapatkan THR penuh sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi mereka adalah suara yang patut didengar. Penting bagi perusahaan ojek online untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mereka terkait pemberian tunjangan, dengan memprioritaskan keadilan dan kesejahteraan para mitra pengemudinya. Dalam spirit kebersamaan dan keadilan, diharapkan pemberian THR kepada para pengemudi ojol dan kurir dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mereka juga dapat merayakan Hari Raya dengan penuh kegembiraan dan ketenangan bersama keluarga mereka.
Social Header